Sekda Keluarkan SE Wajibkan ASN Sediakan Tempat Sampah di Kantor dan di Rumah

Sekda Keluarkan SE Wajibkan ASN Sediakan Tempat Sampah di Kantor dan di Rumah

\"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait mewajibkan setiap ASN untuk menyediakan tempat sampah dikantor dan dirumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan guna memberi contoh kepada masyarakat untuk tak sembarangan membuang sampah. Selaras dengan program Pemerintah Kota yang sedang mencanangkan penekanan angka sampah lingkungan yang diakibatkan rendahnya kesadaran masyarakat. Surat edaran nomor 660/119/DLH/2021 yang dibuat 17 Maret 2021 itu merupakan tindak lanjut dari surat Walikota Bengkulu nomor 660/87/DLH/2021 tanggal 24 Februari 2021 perihal kebersihan lingkungan. Selain itu, untuk pengangkutan sampah agar dilakukan secara rutin melalui kerjasama dengan petugas sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, LPM atau petugas pengangkut sampah lainnya. Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan pembuatan tempat sampah permanen dengan melampirkan dokumentasi yang dikoordinir setiap Perangkat Daerah. Diharapkan SE ini dapat dicontoh oleh masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan apalagi harus berurusan sampai ke meja hijau pengadilan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: